0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Siaran Pers
IPB University
No 1463/SP.BIRKOM.IPB/XI/2020
Bogor, 18 November 2020

Bincang Keterbukaan Informasi Publik untuk Organisasi Kemahasiswaan dan Gugus Komunikasi IPB University

Romanus Ndau Lendong, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat RI menjadi narasumber dalam agenda Bincang Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh IPB University, (18/11). Romanus mengawali pemaparannya dengan kondisi Indonesia saat ini. Menurutnya hoaks atau berita bohong menyebar luas karena orang tidak bijak dalam bermedsos. Hal tersebut menurut Romanus menyebabkan terjadinya ekslusivisme, intoleransi, serta kebebasan berpendapat namun minus tanggung jawab.

“Saat ini kita rasakan informasi seperti badai dan kita kesulitan untuk memverifikasinya. Karena di media sosial kebenaran dan kebohongan terasa sama-sama meyakinkan,” kata Romanus.

Romanus Ndau mengutip ucapan beberapa tokoh seperti Francis Bacon, Thomas Jeffersin, James Madison, serta John Naisbit bahwa pengetahuan adalah kekuatan. Keterbukaan informasi bahkan sangat berkaitan dengan kesejahteraan. Romanus mencontohkan kasus kelaparan 1943 di daerah Bengali, India yang terjadi karena kurangnya informasi, karena di saat yang sama daerah-daerah di sekitarnya justru mengalami kelimpahan produksi. Sebaliknya negara Qatar dan Luxemburg yang memiliki pendapatan tinggi karena keterbukaan informasi memudahkan aktivitas investasi di kedua negara tersebut.

Visi Indonesia yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa negara menjamin hak warganya untuk mendapatkan informasi dengan tujuan mengembangkan diri dan lingkungan sosial, membangun harmoni sosial dengan mencegah prasangka, serta untuk Indonesia bersatu, maju, mandiri, adil, dan sejahtera.

“Jadi IPB University ini jangan jadi menara gading. Kalau Anda punya informasi dan pengetahuan Anda bisa mengembangkan diri dan lingkungan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Romanus juga menyampaikan definisi informasi publik. “Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik. Banyak yang salah mengira bahwa ucapan pejabat sudah pasti informasi publik. Padahal belum tentu, bisa jadi itu hanya opini pribadi,” ujar Romanus.

Informasi publik dikategorikan menjadi empat. Pertama adalah informasi yang diumumkan secara berkala. Kedua, informasi yang diumumkan serta-merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kepentingan yang mendesak. Ketiga, informasi yang harus selalu tersedia setiap saat berupa hasil keputusan, pertimbangan, dan rencana kerja. Keempat, informasi yang dikecualikan yakni yang berkaitan dengan rahasia dan data pribadi.

“Sekarang sedang dirancang UU Perlindungan Data Pribadi. Karena banyak data pribadi yang disalahgunakan. Informasi pribadi kita adalah aset bagi para pengusaha,” jelas Romanus.

Di akhir sesi, Romanus mengajak mahasiswa agar meningkatkan kekuatan pembelajaran yang kritis. Karena mahasiswa adalah penentu masa depan, maka harus menjadi energi kemajuan negeri untuk terus berinovasi. Semua itu berawal dari keaktifan mahasiswa untuk mencari informasi dan pengetahuan, menumbuhkan budaya ilmiah, dan menghindari budaya membicarakan sesuatu yang belum pasti (bergosip). (SWP/Zul)

Keyword : Hoaks, Informasi Publik, IPB University, Keterbukaan Informasi Publik

Kategori SDGs: SDGs-10
========================
Biro Komunikasi
IPB University
http://ipb.ac.id

Homepage

http://greencampus.ipb.ac.id
http://covid19care.ipb.ac.id
Telp: 0251-8622642
WA : 0813-1114-5893
Email: biro.komunikasi@apps.ipb.ac.id
Fb: @ipbuniversity
Twitter : @ipbofficial
IG : @ipbofficial
Line : @ipbuniversity

Skip to content