Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Institut Pertanian Bogor
Profil PPID IPB
Sesuai amanat Undang-undang (UU) No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat Layanan Informasi Publik.
Layanan Informasi Publik IPB disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang IPB. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola oleh IPB sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. IPB melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IPB dibentuk pada tahun 2010 bersamaan dengan berakhirnya masa transisi pemberlakuan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pembentukan PPID IPB ini didasarkan pada penetapan Peraturan Rektor IPB Nomor 05/I3/HM/2010 tentang Pengelolaan Informasi Publik Institut Pertanian Bogor. Rektor menunjuk Sekretaris Eksekutif sebagai Pejabat Pengelola Informasi Publik IPB dan menugaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Protokoler sebagai Sekretariat Pengelola Informasi. Peraturan Rektor tersebut juga sekaligus menjadi pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan IPB.
Pada tahun 2015 dilakukan revisi terhadap Peraturan Rektor IPB Nomor 05/I3/HM/2010 tentang Pengelolaan Informasi Publik Institut Pertanian Bogor dan ditetapkan peraturan baru hasil revisi melalui penetapan Peraturan Rektor Nomor 22/IT3/HM/2015. Penetapan peraturan baru ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sederhana.
Seiring dengan perubahan struktur organisasi di IPB, pada tahun 2015 dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 258/IT3/HM/2015 yang berisi pengangkatan PPID IPB dimana PPID IPB dijabat oleh Sekretaris Institut dan struktur organisasi di bawah PPID IPB juga semakin lengkap dengan penugasan Wakil Kepala PPID, Sekretaris PPID, Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi, Pengelola Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, dan Pengelola Dokumen dan Arsip.
Pada tahun 2015, PPID IPB menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan, lalu melakukan uji konsekuensi hingga penetapannya dalam SK Rektor Nomor 203/IT3/HM/2015 Tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Institut Pertanian Bogor.
Karena ada perubahan personalia PPID IPB, pada tahun 2018 dilakukan revisi SK Rektor Nomor 258/IT3/HM dengan penetapan baru personalia PPID IPB di dalam SK Nomor 198/IT3/HM/2018.
Dalam rangka mewadahi dinamika informasi publik yang semakin berkembang, kembali dilakukan revisi atas Peraturan Rektor Nomor 22/IT3/HM/2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Institut Pertanian Bogor dengan penetapan Peraturan Rektor Nomor 21/IT3/HM/2019 dan kemudian pada tahun 2020 kembali dilakukan revisi dengan penetapan Peraturan Rektor Nomor 17/IT3/HM/2020.
Perubahan peraturan rektor ini juga diikuti dengan perubahan SK Rektor tentang personalia PPID IPB yang lebih mewadahi dinamika yang berkembang. Perubahan tersebut ditetapkan dalam SK Rektor Nomor 202/IT3/HM/2019 dan dilakukan revisi dengan ditetapkannya SK Rektor Nomor 77/IT3/HM/2020 dimana PPID IPB terdiri dari Atasan PPID yang dijabat oleh Rektor, PPID dijabat oleh Sekretaris Institut, dan PPID Pelaksana dijabat oleh kepala unit kerja yang membidangi urusan komunikasi.
Di tahun yang sama, PPID IPB melengkapi dokumen legal Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Lingkungan Institut Pertanian Bogor dengan penetapannya dalam SK Rektor Nomor 193/IT3/HM/2019. Pemutakhiran dokumen legal ini dilakukan dengan dikeluarkannya SK Rektor Nomor 196/IT3/HM/2020.
Karena adanya perkembangan kondisi dan agar lebih bisa mewadahi dinamika yang ada, pada tahun 2019 PPID IPB kembali melakukan pengkajian Informasi yang Dikecualikan, kemudian melakukan revisi, uji konsekuensi hingga ditetapkan perubahannya berdasarkan SK Rektor Nomor 194/IT3/HM/2019.
Pada tahun 2020, PPID IPB pun menyusun Standar Pelayanan Pusat Layanan Terpadu Institut Pertanian Bogor dengan penetapan dalam SK Rektor Nomor 263/IT3/HM/2020.