0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Tugas dan Fungsi PPID

a. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
c. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

Skip to content