0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Rektor IPB University, Prof Arif Satria menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia di IPB International Convention Center (IICC), 19/7. Acara ini memberikan informasi kepada masyarakat Indonesia mengenai kebijakan pemerintah yaitu Peraturan Menteri Pertanian No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pada kesempatan ini, Rektor IPB University, Prof Arif Satria menyampaikan bahwa pupuk sangat krusial untuk produksi pertanian. Oleh karena itu, yang harus terus didorong adalah ketersediaan pupuk bisa terpenuhi serta subsidi pupuk dapat tepat sasaran.

“Hal yang paling krusial dari subsidi pupuk ini adalah bagaimana kita bisa membuat orang-orang yang benar membutuhkan itu menerima,” kata Prof Arif Satria.

Ia juga menambahkan forum ini sangat penting untuk bisa mengkonsolidasi para kepala dinas agar menyajikan data yang akurat dan data yang presisi. Ia menerangkan, salah satu kunci penting untuk penerapan pupuk subsidi yang tepat sasaran adalah akurasi data di tingkat desa.

“Dari segi pandangan akademisi, menurut saya,  peraturan yang dikeluarkan sangat bagus karena, memang teman-teman yang di daerah memerlukan panduan bagaimana cara untuk bisa menjalankan distribusi pupuk bersubsidi ini,” ungkapnya.

Rektor menyebut meskipun pupuk bersubsidi dari sisi pengadaan dan distribusi bukan pada dinas, akan tetapi, bersinergi dengan dinas menjadi penting. Menurutnyam antara supply dan demand dapat diketahui kebutuhan pupuk secara akurat kemudian disediakan dan distribusikan dengan tepat sasaran.

“Kita tentu sebagai akademisi IPB University berharap bahwa pupuk bersubsidi ini benar-benar pupuk yang berkualitas dan juga tepat sasaran,” ujar Prof Arif Satria.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil,  menyampaikan per tanggal 8 Juli 2022, sudah ditetapkan kebijakan pemerintah yang tertuang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022 sebagai pengganti Permentan No.41/2021. Peraturan tersebut tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Ia menerangkan, garis besar isi dari Permentan No.10/2022 yang pertama terkait dengan penerima atau luas lahan penerima masih tetap dua hektar maksimal. Adapun untuk jenis  pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah urea dan NPK.

Selain itu, katanya, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi sembilan komoditas. Sembilan komoditas ini merupakan komoditas pangan pokok dan strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

“Kami berharap di dalam pelaksanaanya nanti, salah satu yang berubah juga dengan Permentan sebelumnya adalah dalam hal pengusulan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Prof  Syahrul Yasin Limpo mengatakan sebagaimana kita ketahui bahwa, dunia termasuk Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit. “Disaat kita sedang melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, kita juga dibebani dengan disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa,” katanya.

Tidak berhenti sampai di situ, saat ini masyarakat global dihadapkan pada gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia dan Ukraina yang turut mengerek kenaikan harga pangan dan energi. Hal ini menyebabkan kenaikan biaya produksi serta memicu kenaikan inflasi tajam di banyak negara.

Selain itu, kenaikan harga energi baik itu minyak dan gas turut berdampak pada kenaikan harga pupuk global, mengingat bahwa salah satu bahan baku pupuk mengalami kenaikan sehingga juga menggerek naiknya harga pupuk dunia.

“Melihat kondisi tersebut kita bisa menyimpulkan bahwa perekonomian dunia memang sedang menghadapi kondisi yang sangat extraordinary berat. Situasi ini menuntut kita untuk terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi dari pupuk bersubsidi agar lebih tepat guna dan sasaran,” ujar Menteri Pertanian Republik Indonesia. (Ns/ra)

Sumber : https://ipb.ac.id/news/index/2022/07/rektor-ipb-university-hadiri-rapat-koordinasi-pengelolaan-pupuk-bersubsidi/3e553ef827aa519686c435be447db44c

× Butuh bantuan?
Skip to content