0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Program Studi Akuntansi Sekolah Vokasi IPB University Kupas Tuntas Perubahan Tarif PPN

Program Studi Akuntansi Sekolah Vokasi IPB University Kupas Tuntas Perubahan Tarif PPN

Artikel / Press release

Program Studi (prodi) Akuntansi Sekolah Vokasi IPB University hadirkan pakar pajak untuk mengupas perubahan tarif pajak PPN yang akan disahkan April mendatang. Webinar Kupas Tuntas Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 11 Persen, yang digelar pekan lalu ini menghadirkan Hijrah Hafidhuddin, SE, Ak, SH, MH, BKP, seorang praktisi pajak, kuasa hukum dan penulis.  Kegiatan ini dihadiri tak kurang dari 170 peserta yang berasal dari berbagai kalangan baik pelaku usaha, pegawai, mahasiswa dan masyarakat lainnya.

Menurut Queentina Adhella Prudencia, Mahasiswa Berprestasi Prodi Akuntansi IPB University, Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diterbitkan dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Yaitu adanya peraturan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula 10 persen telah berubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

“Dan nantinya menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Dilansir oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk menyehatkan APBN yang telah “work extremely hard“ selama masa Pandemi COVID-19. Sehingga perlu untuk diperbaiki dan nantinya kenaikan tarif ini akan meningkatkan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada rakyat,” ujar Queentina saat menjadi moderator.

Menanggapi hal itu, Hijrah ikut menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak atas nilai tambah (value added). PPN ini memiliki kelemahan yaitu cascade tax atau pengenaan pajak berulang, sehingga pajak dikenai pada setiap rantai distribusi.  “Maka dari itu dibentuklah PPN sebagai salah satu upaya perbaikan sistem. Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mencakup sejumlah besar masalah dan karakteristiknya komplek, membingungkan serta berubah-ubah,” ujarnya.  Menurutnya, hanya tersisa lima jasa yang tidak kena PPN. Yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau katering.  Dalam kegiatan ini, Hijrah juga menjelaskan tentang struktur pasal ketentuan PPN pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa dan objek tidak kena PPN, fasilitas PPN, hingga penerapan perhitungan PPN.

Sementara itu, menurut Ratih Pratiwi, Dosen Prodi Akuntansi IPB University, webinar ini dilaksanakan dalam rangka program edukasi dan penyaluran informasi yang aktual kepada masyarakat luas terkait perpajakan.  “Dengan adanya webinar ini diharapkan bisa memberikan output yang baik dalam hal edukasi di bidang informasi perpajakan yang aktual. Terlebih kita sebagai warga negara yang taat pajak harus selalu mengawal perubahan-perubahan yang akan berdampak pada masyarakat,” ujarnya. (**/Zul)

Sumber : https://ipb.ac.id/news/index/2022/03/program-studi-akuntansi-sekolah-vokasi-ipb-university-kupas-tuntas-perubahan-tarif-ppn/2cf47bb3f79d2406c5bba0788331cb5e

× Butuh bantuan?
Skip to content