0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Prof Hefni Effendi Memimpin Kajian Komprehensif Mutu Laut Lampung, Penugasan dari PHE OSES dan KLHK

Prof Hefni Effendi Memimpin Kajian Komprehensif Mutu Laut Lampung, Penugasan dari PHE OSES dan KLHK

Artikel / Press release

Tim peneliti IPB University melakukan kajian komprehensif tentang inventarisasi mutu laut di sepanjang pesisir pantai dan laut Provinsi Lampung.  Penelitian yang dipimpin oleh Prof Hefni Effendi ini merupakan penugasan dari PHE OSES (Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera). Penelitian tersebut juga ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL KLHK) terhadap Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB University.  Penelitian ini berlangsung sejak 6 Februari 2022 dengan menyisir pantai dan laut serta beberapa pulau di Provinsi Lampung.

Merujuk kepada pengalaman empirik sebelumnya yang telah sukses melakukan kajian serupa di Karawang, Bekasi dan Kepulauan Seribu,  Prof Hefni Effendi, Guru Besar Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) IPB University, dan tim telah tiga kali diminta oleh PHE dan KLHK melakukan kajian terhadap inventarisasi mutu laut.

Kajian tersebut sebagai respon terhadap adanya dugaan pencemaran yang dipredikasi berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di lepas pantai (offshore). Tidak hanya itu, kajian tersebut juga dilakukan atas dugaan adanya sejumlah kegiatan yang memang intensif berlangsung di sepanjang ALKI (Alur Laut Kepuluan Indonesia) Selat Sunda.

“Jika terjadi pencemaran di laut memang perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap dampak yang muncul dan sumber penyebab pencemaran tersebut,” kata Prof Hefni.

Untuk itu, katanya, diperlukan komposisi tim ahli lintas keahlian untuk melakukan kajian tersebut. Prof Hefni menjelaskan, pada kajian inventarisasi mutu laut ini, turut melibatkan sejumlah tenaga ahli mencakup ahli mangrove (Dr Dadan Mulyana), penyelam (diver) profesional yang sekaligus berpengalaman pada kajian ekosistem terumbu karang dan ekosistem padang lamun (Dr Budhi Hascaryo Iskandar dan Dr Wazir Mawardi), kualitas air (Mursalin Aan, MSi), flora fauna pantai (Eko Adhiyanto, SHut), oseanografi (Dr I Wayan Nurjaya),  dan sejumlah keahlian lainnya seperti penginderaan jauh (remote sensing), sosial ekonomi perikanan, tambak udang dan bandeng, dan perikanan tangkap.

Koordinator Riset, Luluk Dwi Wulan Handayani, MSi (Peneliti PPLH IPB University), menerangkan bahwa riset ini juga melibatkan sejumlah asisten ahli.  Ia melanjutkan, penelitian dilakukan di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.

“Kajian ini merupakan amanah yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dengan adanya pencemaran baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore),” katanya.

Ia menerangkan, selain kajian pengaruh terhadap komponen hayati berupa ekosistem, kajian terhadap substrat pantai juga dilakukan oleh tim lainnya. Kajian tersebut dilakukan dengan deleniasi terhadap pantai berpasir dan berbatu yang diduga terpapar bahan pencemar.

Penentuan lokasi kajian dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat baik nelayan, pelaku usaha wisata pantai, pengelolaan kawasan konservasi TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation) maupun DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Laporan tersebut berisi tentang adanya dugaan pencemaran di laut, yang diverifikasi oleh tim KLHK, Dinas Lingkungan Hidup, PHE OSES, dan tim PPLH IPB University.  Selain itu, kajian tersebut juga memperhatikan pergerakan pencemaran berdasarkan pemodelan dengan perangkat lunak (software) Motum dan memperhatikan dinamika oseanografi serta musim.

Prof Hefni Effendi, Advisory Board PPLH IPB University menerangkan, dalam kajian ini akan diungkapkan secara menyeluruh kemungkinan ada atau tidaknya dampak pencemaran terhadap komponen ekosistem baik biotik maupun abiotik di terestrial dan akuatik. Ia menyebut, apabila ada pengaruh yang berarti (signifikan) maka selanjutnya akan dikuantifikasi seberapa besar dampak tersebut melalui metode deleniasi.

“Juga dicari dengan cermat apa dan siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran tersebut. Apakah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau bukan,” kata Prof Hefni.

Setelah itu, katanya, akan diterapkan prinsip pencemar membayar (polluter must pay principle). “Terduga pencemar wajib melakukan pemulihan lahan dan ekosistem terkontaminasi,” tambah Prof Hefni.

Dosen IPB University itu melanjutkan, proses dan metode pemulihan harus diformulasikan dalam dokumen RPFLH (Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup) yang harus mendapat pengesahan dari KLHK. Tidak hanya itu, perlu dilakukan proses pemulihan di bawah pengawasan Ditjen PPKL KLHK selama periode waktu tertentu.

“Setelah pemulihan lahan dan ekosistem dinyatakan berhasil, dapat dikeluarkan SSPLT (Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi) berupa surat yang berisi pernyataan telah selesainya penanganan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri,” kata Prof Hefni. (*)

Sumber : https://www.ipb.ac.id/news/index/2022/05/prof-hefni-effendi-memimpin-kajian-komprehensif-mutu-laut-lampung-penugasan-dari-phe-oses-dan-klhk/ad3ca463ed6d2dcce2c41ab6974278c9

× Butuh bantuan?
Skip to content