0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Komisi Informasi Pusat (KIP) menngelar Uji Publik Rancangan Revisi Peraturan Komisi Informasi Pusat tentang Standar Layanan Informasi Publik secara daring melalui aplikasi Zoom (23/7) dengan diikuti berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia. Uji Publik ini membahas tentang revisi terhadap Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) nomor 14 tahun 2008 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Beberapa perubahan tersebut meliputi kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, uji konsekuensi, penyesuaian SLIP dengan teknologi informasi, penyesuaian SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, standar prosedur operasional SLIP, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, hingga akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi dan akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2020 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Dalam sambutannya Wakil Ketua Komisioner KIP, Hendra J Kade menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi sangat berperan dalam menciptakan lulusan yang memiliki karakter etik dan mengedepankan prinsip keterbukaan ketika berada di masyarakat. “Perguruan Tinggi menciptakan karakter etik, tidak hanya melaksanakan, perguruan tinggi juga mengaplikasikan mulai norma yang terdapat dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sampai peraturan ini, melahirkan cendekiawan/sarjana yang lahir dari proses pedidikan yang menerapkan keterbukaan informasi. Mahasiswa diberikan wawasan keterbukaan informasi untuk mengubah dari pribadi yang condong pada keterbukaan informasi yang diatur dalam Perki yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang menyangkut lini aktivitas badan publik agar bisa berkompetisi dalam era global,” tegasnya.

Rancangan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2020 tersebut ditanggapi oleh berbagai PPID Perguruan Tinggi, salah satunya PPID IPB University. Yatri Indah Kusumastuti selaku PPID Pelaksana di IPB University berkesempatan menjadi penanggap dalam uji publik ini.

Beberapa poin penting yang menjadi menjadi perhatian PPID IPB University adalah pada Bab III tentang kelembagaan PPID dimana sebaiknya Tim Pertimbangan ditunjuk oleh Atasan PPID yang memiliki kompetensi di bidang-bidang tertentu sesuai ranah kepemilikan informasi publik yang bisa direpresentasikan dengan perwakilan dari unit-unit kerja yang ada di lingkup badan publik seperti hukum, keuangan, perencanaan, sumberdaya manusia, sistem informasi, kerjasama, komunikasi, pelayanan informasi publik dan lain-lain.

 

“Pada klausul petugas layanan perlu dibuat lebih generik yaitu menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk melakukan proses-proses penyiapan dokumen pelayanan, pelaksanaan pelayanan informasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan pelayanan, “ jelasnya.

Selain itu Yatri juga menanggapi tentang klasifikasi informasi pengadaan barang dan jasa yang perlu mempertimbangkan potensi besar penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu yang bisa merugikan institusi atau negara. Kepala Biro Komunikasi IPB University ini juga menanggapi tentang pencantuman papan pengumuman sebagai media penyebaran informasi publik yang dirasa sudah tidak relevan dengan era saat ini.

Selanjutnya Yatri juga menanggapi secara serius tentang standar layanan pada Bab V tentang pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas dimana tertulis bahwa perlunya dilengkapi dengan audio dan braille. Menurutnya hal ini merupakan tantangan besar bagi badan publik. “Perlu dipertimbangkan efektivitas dan efisiensi penyediaan informasi dalam format tersebut. Perlu dipilah informasi seperti apa yang perlu disajikan, tentu tidak semua informasi harus tersedia dalam format tersebut,” jelasnya.

Anang Ristanto sebagai penanggap dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan tentang pentingnya penyesuaian rentang waktu dalam penyelesaian permintaan informasi terhadap badan publik. Selain itu penanggap lain dari Universitas Indonesia, Ibnu Hamad, menekankan terhadap pentingnya perubahan ini disesuaikan dengan perubahan teknologi dan tujuan good governance.

“Harus ada perubahan terhadap Perki untuk mengikuti perkembangan jaman. Wartawan dalam meminta informasi publik kepada badan publik harus dilengkapi dengan juklak yang sesuai dengan standar KIP baik sebagai warganegara maupun profesi. Bedakan atas nama dan kepentingan. Gelorakan terus KIP untuk good governance dan clean governance, bersih anti korupsi dan anti kedzoliman bukan sekedar ritual UU dengan ruhnya adalah pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (YDI)

Skip to content