0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Tahun ini Kembali Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan peringatan World Right To Know Day (RTKD) 2020 atau Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia secara daring menggunakan platform zoom dan live youtube di channel Komisi Informasi Pusat (28/9).
Dalam sambutannya Sekretaris Komisi Informasi Pusat, MH Munzaer menyampaikan bahwa fokus peringatan RTKD kali ini adalah Tantangan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik dengan Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya peringatan Hari Hak untuk Tahu ini diharapkan dapat mencerdaskan seluruh masyarakat dunia terhadap pentingnya informasi publik,” jelasnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam sambutannya menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik dapat neningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan momentum Hari Hak untuk Tahu ini, mari kita laksanakan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat meningkat kesejahteraannya,” ungkapnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr KH Ma’ruf Amin sebagai pembicara kunci menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan komitmen untuk melaksanakan pembangunan nasional, KIP merupakan elemen yang baik dan bersih sebagai jaminan bagi warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia secara transparan dan akuntabel. “KIP sebagai ruh demokrasi yang mengutamakan akuntabilitas dan transparansi” ujarnya.

Di penghujung sambutannya ia mengajak dan mengingatkan semangat gotong royong untuk menanggulangi berbagai masalah bersama di masa pandemi ini. “Badan publik harus mengambil peran mengedukasi masyarakat agar Hak untuk Tahu dipahami masyarakat luar. Perlu dilakukan akselerasi peningkatan pengetahuan KIP agar kesadaran masyarakat meningkat dan berpartisipasi aktif sesuai bidang masing-masing, ” ungkapnya.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Arif Satria sebagai wakil badan publik dengan predikat Informatif menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia melalui tayangan video. “IPB membuka informasi publik karena penting, sebagai bukti pertanggungjawaban IPB sebagai badan publik agar senantiasa publik tahu tentang apa-apa yang telah dikerjakan, yang telah dicapai dan yang ada di IPB. Informasi tersebut khususnya adalah inovasi IPB yang telah dikembangkan dan diperlukan bagi perkembangann masyarakat. Selamat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Buka Informasi Publik, Hak anda Untuk Tahu,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Dr Bambang PS Brodjonegoro. “Badan Publik diharapkan menyampaikan narasi positif setiap hari tentang capaian riset dan inovasi untuk kemaslahatan bangsa, jaga suasana kondusif dan damai dengan Keterbukaan Informasi Publik, ” ungkapnya. Lebih lanjut ia berpesan, “Ingat, siapapun Anda bertanggung jawab terhadap generasi penerus. Tetap inovatif, kerja cerdas, bersinegi dan berkolaborasi,” tegasnya.

 

 

 

 

Acara seminar yang dimoderatori oleh Ahli Komunikasi Universitas Airlangga, Dr Suko Widodo ini menghadirkan narasumber Ahmad Hanafi (Freedom of Information Network Indonesia/FoINI), Juri Ardiantoro (Deputi IV Kantor Staf Presiden), Dr Ming Kuok LIM (UNESCO), dan Gede Narayana (Komisi Informasi Pusat).

Juri Ardiantoro mengatakan, “Keterbukaan Informasi Publik sangat penting di masa pandemi saat ini. Pemerintah menyediakan berbagai informasi data, agar pemerintah juga dapat memantau kinerja apa saja yang telah dilakukan oleh aparat pemerintahan, dan apa saja yang telah dilakukan masyarakat. Informasi yang valid yang diberikan badan publik pemerintah dirasa sangat krusial, agar dapat mencegah dan mengurangi potensi konflik di masyarakat, ” jelasnya.

Dr Ming Kuok LIM mengatakan, “Pada tahun 1985, hanya 10 negara yang memiliki undang-undang yang menjamin akses ke informasi. Ada peningkatan pada tahun 2019 menjadi 126 negara yang telah memiliki undang-undang tentang akses ke informasi. Lebih lanjut dikatakannya, sejak tahun 2015, UNESCO mendeklarasikan tanggal 28 September sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal ke Informasi.

 

 

 

 

Ahmad Hanafi menyampaikan tentang Koalisi Masyarakat Sipil yang bergerak untuk fokus isu-isu mengenai tranparansi  yang berasal dari Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP). “Saat ini ada buku yang baru diluncurkan yaitu mengenai keterbukaan informasi di Indonesia dari stagnan menuju regresi (penurunan) dengan banyak intoleransi, disfungsi lembaga representasi dikarenakan situasi dan kondisi yang kita hadapi bersama saat ini yaitu pandemi COVID-19. Dikatakannya, tantangan utama sekarang ini belum semua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasu (PPID) terbentuk terutama di daerah-daerah level Kabupaten/Kota. (YDI)

World Right To Know Day 2020 secara Daring

Skip to content