Pakar IPB University, Pejabat Dinas dan MUI Bicara Pemotongan Hewan Kurban di Kondisi Wabah PMK

Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University selenggarakan Webinar Series IV: Pemotongan Hewan Kurban di Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan tagline ”Kurban Aman, Kurban Thoyyib, Kurban Bebas PMK”, (9/6). Kegiatan ini merupakan kolaborasi SKHB IPB University dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI). Kegiatan digelar secara daring lebih dari 800 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.
Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Dosen Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner SKHB IPB University, Dr drh Hadri Latif. Pakar IPB University ini menjelaskan tentang penerapan higiene dan sanitasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah PMK. Ia menyoroti dua tempat yang menjadi ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban, yaitu Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dan kedua tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
”Fasilitas dan sarana tempat penyembelihan hewan kurban perlu disiapkan sejak awal oleh masyarakat terutama pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). Fasilitas tersebut di antaranya fasilitas penampungan hewan yang memenuhi aspek kesejahteraan hewan; fasilitas isolasi untuk hewan yang diduga PMK atau sakit; fasilitas pemotongan bersyarat (jika memungkinkan); fasilitas air bersih yang mencukupi, fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah, dan orang; dan fasilitas penampungan limbah darah, kotoran, sisa pakan. Limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan. Dan terakhir tersedia fasilitas perebusan,” jelasnya. Ia pun menyarankan, penyiapan fasilitas dan sarana penyembelihan hewan kurban ini harus segera disosialiasasikan kepada masyarakat dan DKM agar penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan aman.
Acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, drh. Prihartini Mulyawati, MM; Ketua Majelis Ulama Indoensia (MUI) Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA. Prihartini Mulyawati menjelaskan kesiapsiagaan Kabupaten Bogor dalam pemotongan kurban di RPH dan di luar RPH dalam kondisi wabah PMK. “Mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan kurban dilakukan mulai dari tahap persiapan, tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban (RPH dan luar RPH), hingga kepada kesiapan petugas pemeriksa, panitia kurban, dan stakeholder terkait, “ jelasnya.
Sementara itu, KH M Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan tentang fatwa MUI terkait pemotongan hewan kurban di kondisi wabah PMK. Ia menyampaikan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga kuku terlepas dan menyebabkan pincang tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tetapi kemudian sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” pungkasnya. (ns/km)
Sumber : https://ipb.ac.id/news/index/2022/06/pakar-ipb-university-pejabat-dinas-dan-mui-bicara-pemotongan-hewan-kurban-di-kondisi-wabah-pmk/a984c8697578d59937fa2f354ad3689f