Kerjasama Peneliti IPB dan Kyoto University untuk Penggunaan PinPoint Solar GPS-ARGOS pada Elang Jawa di TNGHS
Kerjasama penelitian antara IPB University, Kyoto University dan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) berhasil melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). Elang dengan jenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia 1 tahun 5 bulan ini dipasangi Platform Transfer Terminal (PTTs) jenis PinPoint Solar GPS-Argos dengan berat 21 gram sebelum dilepasliarkan.
“Pelepasliaran kali ini sangat penting, mengingat untuk pertama kalinya Elang Jawa yang dilepasliarkan,” ujar Cici Nurfatimah, SP, MSi yang sedang melakukan studi Program Doktor di Laboratorium Landscape Ecology and Planning, Graduate School of Global Environmental Studies, Kyoto University, Jepang.
Penelitian ini dibimbing oleh Prof Shozo Shibata (Graduate School of Global Environmental Studies, Kyoto University) dan rekan peneliti Dr Syartinilia (Departemen Arsitektur Lanskap, IPB University) dan Dr Yeni Aryati Mulyani (Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, IPB University). Cici Nurfatimah merupakan alumnus Departemen Arsitektur Lanskap IPB University dari program sarjana dan program magister.
Judul penelitian doktoralnya adalah Movement behavior of Javan Hawk-Eagle based on satellite-tracking. “Penggunaan satellite-tracking dapat membantu memahami ekologi spasial Elang Jawa di habitat aslinya. Dari riset ini kami juga ingin memperoleh informasi yang lebih akurat tentang struktur lanskap dan matriks yang mendukung pergerakan Elang Jawa. Selain itu penggunaan teknologi ini juga digunakan untuk pemantauan tingkat keberhasilan pasca pelepasliaran, lokasi dan luas wilayah jelajah dan ketinggian terbang,” ujarnya.
Cici menambahkan, Elang Jawa yang dilepasliarkan ini bernama “Iskandar”. Elang ini merupakan serahan dari masyarakat Lido-Bogor pada tanggal 9 Januari 2022. Iskandar siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi yang relatif sangat singkat. Yaitu hanya 15 hari di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor yang dikelola oleh Balai TN Gn Halimun Salak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sebelum Iskandar dilepasliarkan, pihak Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur. Di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan bahwa perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang telah sesuai untuk pelepasliaran,” imbuhnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada tanggal 18-19 Januari 2022.
“Area Blok Cisalimar dinilai yang paling cocok berdasarkan beberapa kriteria. Seperti kondisi habitat, keberadaan Elang Jawa, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan,” jelasnya.
Secara kesejarahan, lanjutnya, Elang Jawa mirip dengan Garuda dan telah ditetapkan sebagai Satwa Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993. Elang Jawa adalah termasuk ke dalam jenis burung raptor (burung pemangsa). Burung pemangsa merupakan top predator di alam yang peranannya sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga.
Namun demikian, katanya, keberadaannya dari tahun ke tahun terancam akibat perdagangan ilegal, perburuan liar dan degradasi habitat. Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang merupakan hutan hujan tropis pegunungan terluas yang masih tersisa di Pulau Jawa diyakini sebagai habitat terbaik dari raptor ini.
“Terdapat 17 jenis raptor yang teridentifikasi di kawasan TNGHS termasuk di antaranya Elang Jawa yang dilepasliarkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, Elang Jawa termasuk salah satu dari 25 satwa prioritas yang terancam punah dan merupakan salah satu dari tiga spesies kunci di TNGHS serta sebagai satwa endemik Pulau Jawa. International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengkategorikan Elang Jawa sebagai jenis satwa terancam punah (endangered), kategori Appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Pelepasliaran satwa liar merupakan program yang terus dilaksanakan untuk menjaga kelestarian satwa di habitat alaminya. Dukungan dan kerjasama para pihak, baik sektor pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat merupakan modal utama untuk pelepasliaran satwa liar untuk kepentingan pelestarian dan pengawetan keragaman hayati di kawasan TNGHS,” tandasnya. (**/Zul)
Sumber : https://ipb.ac.id/news/index/2022/02/indonesia-lepasliarkan-elang-jawa-bernama-iskandar-dipasangi-pinpoint-solar-gps-argos/71ad1db2b051d39b526b3e4eac4ccc86