0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Dr Irfan Syauqi Beik Paparkan Cara Mudah Hitung Zakat Maal

Dr Irfan Syauqi Beik Paparkan Cara Mudah Hitung Zakat Maal

Artikel / Press release

Di Bulan Ramadan, umat muslim berlomba-lomba mencurahkan segala bentuk kebaikan. Salah satu bentuk berbagi kebaikan yakni zakat.  Zakat merupakan instrumen keuangan syariah yang sangat berperan signifikan terutama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga penting bagi umat muslim untuk memahami ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf).

Dr Irfan Syauqi Beik, Pakar Ekonomi Syariah dari IPB University mengatakan sebagian besar umat muslim sudah mengetahui bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Namun pengetahuan ini terkadang masih terbatas. Sebagian besar umat muslim hanya mengetahui zakat fitrah yang ditunaikan di bulan Ramadan. Bentuk zakat maal dengan ragamnya lebih sedikit diketahui. Masyarakat masih belum terlalu paham terkait cara menunaikan kewajibannya melalui lembaga amil zakat yang resmi.

“Pemahaman ini perlu terus kita tingkatkan meskipun dari waktu ke waktu kesadaran ini terus meningkat,” terangnya dalam acara Online Talkshow “SHARIA Financial Planning – Praktis dan Mudah Menghitung Zakat” (20/04). Ia menyebutkan harus ada perubahan mindset dan paradigma bahwa berbagi zakat merupakan kegiatan yang menyenangkan. Bukan suatu hal yang bersifat beban, melainkan suatu kebutuhan. Sebelum memahami perhitungan zakat, umat muslim harus memahami makna zakat sebagai ibadah.

Ia menjelaskan, zakat adalah sedekah wajib dan dikeluarkan dalam bentuk harta kepada penerima zakat atau mustahik.  ”Kita tidak boleh salah terhadap harta-harta apa saja yang wajib kita zakatkan dan kepada siapa kita salurkan. Karena bila kita asal-asalan dalam menyalurkan, boleh jadi harta tersebut tidak tersalurkan,” katanya.

Menurutnya, ibadah zakat merupakan ibadah yang bersifat multidimensi. Ibadah ini terkait dengan dimensi spiritual, dimensi sosial dan dimensi ekonomi. Ibadah zakat juga bersifat qadhaiyyah, jadi perlu diatur oleh negara karena menyangkut hubungan muamalah antar sesama. Bila dilakukan sembarangan, ada pihak yang dirugikan yakni mustahik yang tidak menerima haknya.

“Semua harta produktif selama bersifat halal maka berpotensi menjadi zakat maal. Karena ketika berbicara harta objek zakat, pendekatan yang digunakan adalah ijmali, artinya makna maal tersebut dapat berkembang sehingga ragam zakat maal sangat banyak,” tambahnya.
Ia menambahkan, bentuk harta yang termasuk ke dalam zakat maal sangat beragam. Mulai dari logam mulia, surat berharga, pertanian, perniagaan hingga pendapatan dan jasa. Sebagian masyarakat belum mengetahui adanya zakat penghasilan atau profesi. Perhitungan ini dulunya mendatangkan berbagai perbedaan pendapat di antara para ulama dan menjadi perbincangan masyarakat. Namun kini diatur dalam undang-undang untuk memudahkan perhitungannya.
“Ada tiga cara perhitungannya, yakni bisa disamakan dengan perhitungan zakat emas, bisa disamakan dengan perhitungan zakat perak, maupun disamakan dengan perhitungan pertanian atau beras,” kata Dr Irfan.

Ia mengatakan perhitungan ini valid dan ada rujukannya. Perhitungan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS No 34 tahun 2020. Standar nishab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat yang dipakai adalah standar emas, yakni 85 gram emas. Nilai emasnya juga mengikuti harga pasar.

“Bila pendapatan per bulan melebihi nishab, maka zakat wajib dikeluarkan per bulannya. Bila pendapatan per bulannya di bawah nishab, maka nilai pendapatannya bisa diakumulasikan terlebih dahulu per tahun,” ujarnya.

Sedangkan, lanjutnya, zakat dengan standar perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nishab 595 gram perak. Kadar zakatnya sama dengan standar emas yakni 2,5 persen dari pendapatan terkena zakat. Besar zakat logam mulia lainnya juga disamakan dengan nilai emas 85 gram. Zakat yang perhitungannya sama dengan zakat emas antara lain zakat uang dan surat berharga, perniagaan, pertambangan dan perikanan. (MW/Zul)

Sumber : https://www.ipb.ac.id/news/index/2022/04/dr-irfan-syauqi-beik-paparkan-cara-mudah-hitung-zakat-maal/82ed043507852e87cc9f6427ca44365a

× Butuh bantuan?
Skip to content