Dosen IPB University Berikan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Masa Wabah PMK
Menjelang Idul Adha, masyarakat masih dikhawatirkan dengan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang menyerang hewan ternak dan kurban. Melihat keresahan tersebut, Dr drh Denny Widaya Lukman, dosen IPB University dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) paparkan tata cara menyembelih kurban dengan baik di masa wabah PMK.
Ia menyebut, kegiatan pemotongan hewan kurban sangat diimbau untuk dikerjakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Meskipun jumlah RPH tidak mencukupi untuk kebutuhan Idul Adha saat ini, tetapi pengawasannya didampingi oleh dokter dan mantri hewan.
“Pemotongan hewan kurban di luar RPH diijinkan, walau persyaratannya lebih ketat di masa PMK. Masyarakat diharapkan bersabar menerima kondisi ini dengan segala persyaratan yang ketat agar tidak terjadi penyebarluasan virus,” katanya.
Dosen IPB University itu menerangkan, hewan yang sakit atau dicurigai sakit dipisahkan dan dilaporkan ke Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Ia menyarankan agar panitia hewan kurban juga harus segera memiliki kontak petugas dinas PKH menjelang Idul Adha. Hal ini supaya ketika menemukan kasus yang diduga PMK dapat segera mendapatkan bantuan dokter hewan maupun mantri.
Dr Denny menegaskan, pemotongan hewan kurban yang sakit dengan gejala ringan harus dilakukan di bawah pengawasan petugas dinas. Tidak hanya itu, tempat pemotongan juga disarankan terpisah serta panitia yang terlibat minimal menggunakan alat pelindung diri (APD). Hal yang tidak kalah penting adalah penanganan limbah harus sesuai persyaratan dan tidak mencemari lingkungan umum. Hal ini penting agar tidak terjadi penularan ke hewan sehat.
“Panitia kurban harus berhati-hati sumber virus pada hewan yang terinfeksi. Penerapan kebersihan dan kesehatan orang dan lingkungan menjadi kunci utamanya. Sanitasi ini penting terutama bagi petugas yang menangani hewan dan daging,” kata Dr Denny Widaya Lukman.
Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK sudah dikeluarkan oleh Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022. Hukum ini terbilang mudah dipahami orang awam. Cara membedakan hewan tidak layak kurban dengan yang layak berdasarkan pincang atau tidaknya hewan. Bila hewan sudah mengalami pincang artinya menunjukkan gejala berat sehingga tidak layak dijadikan sebagai hewan kurban. Sedangkan hewan dengan gejala ringan masih dianggap sah sebagai hewan kurban.
“Namun demikian, saya sangat menghimbau untuk mengutamakan memotong hewan yang sehat karena jauh lebih baik dan jauh lebih sempurna dan yakin tidak akan menulari hewan yang sehat,” tambahnya.
Di samping itu, kelengkapan fasilitas pemotongan hewan harus turut diperhatikan, mulai dari tempat pemotongan hewan sehat dipisahkan antara jenis dan status kesehatannya. Tidak hanya itu, pemotongan hewan juga harus mendahulukan hewan sehat bila hanya ada satu tempat pemotongan. (MW)
Sumber : https://www.ipb.ac.id/news/index/2022/06/dosen-ipb-university-berikan-tata-cara-menyembelih-hewan-kurban-di-masa-wabah-pmk/adfd57cc6193409cf8f4e6524c056761