Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Jelaskan Soal Kebijakan Pemerintah Terkait Pemotongan Hewan Kurban di Kondisi Wabah PMK

Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University selenggarakan Webinar Series IV: Pemotongan Hewan Kurban di Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan tagline ”Kurban Aman, Kurban Thoyyib, Kurban bebas PMK”, (9/6). Kegiatan ini merupakan kolaborasi SKHB IPB University dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI). Kegiatan digelar secara daring lebih dari 800 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.
Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian, drh Syamsul Ma’arif, MSi. Ia menjelaskan tentang kebijakan pemerintah Indonesia dalam pemotongan hewan kurban di kondisi wabah PMK. Kebijakan meliputi regulasi dan langkah-langkah strategis pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan PMK menjelang pelaksanaan kurban.
Ia juga memaparkan peran bidang kesehatan masyarakat veteriner dalam melakukan pencegahan penyebaran PMK, mulai dari tempat penjualan hewan kurban, Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R), Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di luar RPH-R, pengaturan lalu lintas produk hewan, kesiapsiagaan menjelang idul adha dalam situasi wabah PMK, serta kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang PMK ke masyarakat luas.
”Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait pencegahan dan penanganan PMK menjelang pelaksanaan kurban. Langkah-langkah ini mempertimbangkan faktor-faktor risiko, yaitu peningkatan lalu lintas/perpindahan ternak dan produk ternak dari daerah tertular dan terduga ke daerah bebas, serta tempat penjualan dan tempat pemotongan hewan kurban. Kedua faktor risiko ini dapat menjadi sumber penyebaran virus PMK ke lingkungan yang dapat menularkan ke hewan peka lainnya,” jelasnya.
Dikatakannya, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK serta Surat Edaran Menteri Pertanian No 2 Tahun 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah PMK. “Regulasi ini diterbitkan bertujuan untuk mencegah penyebaran PMK di setiap daerah,” pungkasnya. (ns/km)
Sumber : https://ipb.ac.id/news/index/2022/06/direktur-kesehatan-masyarakat-veteriner-jelaskan-soal-kebijakan-pemerintah-terkait-pemotongan-hewan-kurban-di-kondisi-wabah-pmk/65d943bc936c9e21beac4d036cfd3dc5