0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Wilayah Privat Masuk Informasi yang Wajib Dikecualikan

Wilayah privat merupakan harga mati, masuk dalam informasi yang dikecualikan. Kecuali mendapat izin khusus dari yang bersangkutan atau yang bersangkutan menjadi pejabat publik. Demikian ungkap Agus Wijayanto Nugroho, SH, MH, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat dalam acara Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi, Selasa (9/4), di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Dramaga, Bogor. “Bila suatu informasi sudah ditetapkan dikecualikan, namun tidak masuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang sudah ditetapkan, maka informasi tersebut bersifat abu-abu yang perlu ditelaah ulang. Oleh karena itu setiap enam bulan sekali dilakukan update,” lanjut Agus. Menurut Romanus Ndau Lendong, S.Fil, M.Si, Komisioner Komisi Informasi Pusat tujuan diterapkan Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar masyarakat semakin tahu dan memahami kinerja badan publik. “Semakin masyarakat memahami kinerja badan publik, maka tingkat kepercayaan publik meningkat. Kalau lembaga publik di Indonesia menerapkan undang-undang ini maka Indonesia akan maju dan cerdas,” kata Romanus. Romanus prihatin, saat ini masyarakat Indonesia sepertinya mengidap masokisme, yakni senang melihat orang lain susah. “Ketika ada penderitaan orang lain maka lebih banyak diviralkan di media sosial, dibandingkan memberikan nasihat atau membantunya.”

Lebih lanjut Romanus mengatakan, dalam keterbukaan informasi publik, orang jahat akan terpaksa berbuat baik, sementara dalam kondisi gelap maka orang baik pun akan menjadi jahat. Saat ini, kata Romanus, negara yang paling dianggap bersih dan terbuka di dunia adalah Canada, lalu Denmark dan Finlandia. “Di Finlandia seseorang bahkan boleh tahu gaji tetangganya. Dengan mengetahui gaji tetangganya, ini menjadi kontrol publik bila tiba-tiba tetangganya kaya mendadak apakah karena korupsi atau sebab lainnya. Pun sebaliknya bila tahu gaji tetangga rendah, ini akan membangun empati dan membantu kesulitan tetangganya,” jelas Romanus.

Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IPB, Dr. Aceng Hidayat dalam sambutannya mengungkapkan workshop ini dalam rangka membahas secara bersama-sama informasi apa yang dikecualikan yang tidak disampaikan ke publik. “Selama ini di internal IPB, informasi publik dikelompokkan tiga kriteria yakni informasi secara umum yang disampaikan ke publik sesuai prosedur, informasi yang disampaikan ke publik dengan persyaratan tertentu dengan menggunakan izin tertinggi pimpinan dan informasi yang tidak boleh disampaikan ke publik, untuk melindungi informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebab, menurut pengalaman yang kami dapatkan, informasi yang kita berikan secara tidak formal, namun ternyata informasi tersebut diolah menjadi informasi publik dengan kepentingan tertentu. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan publik,” papar Dr. Aceng.

Workshop yang dihadiri para pimpinan unit kerja ini dimoderatori Sekretaris PPID IPB, Ir. Yatri Indah Kusumastuti, M.Si. Dalam kesempatan itu juga dilakukan Launching Sistem Informasi Manajemen Surat dan Presensi Online Kehadiran Rapat dalam fitur IPB Mobile oleh Direktur Sistem Informasi dan Transformasi Digital IPB, Ir. Julio Adisantoso, M.Kom. (ris)

Skip to content