0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) secara daring melalui zoom meeting serta disiarkan langsung pada Kanal Youtube Komisi Informasi Pusat, Jum’at 24 September 2021. Acara dibuka dengan laporan sekretaris KIP, M Munzaer yang mengatakan bahwa PerKI SLIP disusun untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan informasi publik bagi Badan Publik (BP). Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Gede Narayana, selaku ketua KIP yang menambahkan dengan terbitnya PerKI Nomor 1 Tahun 2021, KIP mempunyai program untuk melaksanakan diseminasi ke semua Badan Publik (BP), agar PerKI ini dapat dimengerti, dipahami dan dilaksanakan bersama dengan sebaik-baiknya. Lebih lanjut ia menjelaskan dalam PerKI ada bagian khusus mengenai pengadaan barang dan jasa yang merupakan bagian dari rencana aksi open government Indonesia sehingga mendorong keterbukaan informasi publik pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Pemateri dalam acara ini adalah Hendra J Kede, Wakil Ketua KIP sekaligus koordinator penyusunan SLIP, Wafa Patria Umma (Komisioner Komisi Informasi Pusat), M Syahyan (Komisioner Komisi Informasi Pusat), dan M Imam Nasef (Dosen Universitas Trisakti). Gambaran Umum mengenai Garis Besar PerKI SLIP disampaikan oleh Hendra J Kede dan M Syahyan, dilanjutkan dengan pemaparan Standar Layanan Informasi Publik oleh Wafa Patria Umma, dan diakhiri oleh pemaparan M Imam Nasef selaku Akademisi yang memberi masukan pada penyusunan PerKI No 1 Tahun 2021. Beberapa point penting dalam penyampaian materi oleh narasumber diantaranya adalah :

  1. Pedoman awal penyusunan PerKI adalah dapat berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 sebagaimana pidato Presiden saat Musrenbangnas 2019/Penjelasan UU Cipnaker, dimana secara ekonomi, kesejahteraan dan perlindungan masyarakat masuk dalam klasifikasi 5 (lima besar) terbaik.
  2. Terjadi pergeseran paradigma dalam menentukan Badan Publik (BP) khusus terkait dengan BP yang mengelola uang negara, dengan PerKI No 1 Tahun 2021 anak usaha milik negara sepanjang mengelola keuangan negara walaupun bukan APBD/APBN dikategorikan sebagai BP BUMN.
  3. Perki No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PerKI No 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Pengaturan tentang Barang dan Jasa (Barjas) tidak sedikitpun mengurangi hak dari PPID untuk mengecualikan informasi-informasi yang ada di dalam dokumen-dokumen Barjas yang diatur oleh pasal 15 ayat 9 PerKI No 1 Tahun 2021.
  5. Maksud dan Tujuan PerKI : memberikan kepastian hukum, mewujudkan tanggung jawab Badan Publik, memberikan arah kebijakan kepada Badan Publik, adapun tujuannya yaitu memberikan standar minimal bagi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi, meningkatkan layanan informasi publik, memberikan kepastian dan perlindungan bagi pemohon informasi publik, dan mewujudkan masyarakat informasi.
  6. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksebilitas bagi Penyandang Disabilitas, dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braile. Karena dalam UU dinyatakan dalam pasal 28 f setiap warga negara berhak mendapatkan informasi baik untuk dirinya (secara individu) atau kelompok sosialnya melalui jalur manapun, tanpa pengecualian. Sehingga diharapkan setiap Badan Publik memperhatikan sarana/prasarana untuk disabilitas agar memahami bagaimana mendapatkan akses informasi. Dikuatkan juga dalam UU Disabilitas pasal 24 UU No 8 Tahun 2016 dikatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak berekspresi, berkomunikasi dan mendapatkan informasi melalui media yang mudah diakses berupa bahasa isyarat, braile dan komunikasi argumentatif dalam interaksi resmi.
  7. PerKI baru secara teknik perundang-undangan sudah jauh lebih baik dari PerKI sebelumnya karena dalam penyusunannya sudah disesuaikan dengan UU No 12 Tahun 2011. PerKI lahir dari amanat PerKI sebelumnya agar 3 tahun setelah berlaku (seharusnya 2013) dilakukan evaluasi sehingga lahirlah PerKI 2021 dan merespon perkembangan teknologi informasi terutama kaitannya dengan layanan informasi publik di era digital 4.0 saat ini. Juga kaitannya dengan problematika yang sering dihadapi baik dalam proses ajudikasi maupun dalam proses pelayanan publik itu sendiri di PPID Badan Publik yang kemudian dicoba diakomodasi dan termanifestasi dalam 10 materi/isu perubahan. Itulah dasar-dasar perubahan yang kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan PerKI baru, yang dari sisi materi lebih dari 50% perubahannya.
  8. Proses dan Mekanisme Uji Konsekuensi lebih mendetail pada PerKI 2021. Mengenai Informasi yang dikecualikan dalam perspektif perundang-undangan adalah UU tetapi tidak bisa dimaknai secara sempit, sehingga dapat memasukan aturan turunan dari Undang-undang di lembaga-lembaga BP yang diatur secara spesifik, selain yang ada dalam pasal 7, peraturan lembaga lembaga negara diakui sebagai peraturan perundang-undangan mengenai peraturan komisi atau lembaga dapat disinkronkan dan diharmonisasikan dalam menentukan dasar informasi dikecualikan agar lebih fleksibel dan lebih jelas.

Acara Sosialisasi ini dimoderatori oleh Agus Wijayanto (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), dan dihadiri oleh Perwakilan PPID/Badan Publik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Partai Politik (Parpol), dan CSO di seluruh Indonesia.

Skip to content