Komisi Informasi Pusat akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merupakan Program Prioritas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020- 2024. Monev Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Menindaklanjuti acara Launching Monev 2024, yang diselenggarakan pada 4 September 2024, maka diadakan rapat penyiapan data E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024. Rapat ini diadakan pada hari Selasa, 10 September 2024, yang bertempat di Ruang Gardenia Gedung B, Kampus Sekolah Bisnis, Jl Raya Pajajaran Bogor.
Materi rapat dapat diunduh pada link : https://ppid.ipb.ac.id/kumpulan-dokumen-lainnya/