a. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik. b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik. c. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed