0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Berikut informasi yang dilansir melalui laman https://komisiinformasi.go.id/?news=pernyataan-komisi-informasi-pusat-menyikapi-pandemi-virus-covid-19  perihal informasi yang banyak tersebar di masyarakat terkait Menyikapi Pandemi Virus Covid-19. Press release tersebut dapat diakses di laman https://ppid.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2020/04/PERS-RELEASE-VIRUS-CORONA-KI-PUSAT-SATU-ACC.pdf . Poin-poin kajian tersebut tersaji sebagai berikut :

Melihat perkembangan wabah virus Covid-19 dan untuk mendukung langkah-langkah pencegahan serta mitigasi yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, Komisi Informasi Pusat menyampaikan pandangan-pandangan sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan pasal 28 g UUDNRI 1945, Pasal 4 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 15 dan 16 Penjelasan UU 12 Tahun 2015 tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 17 huruf g dan h serta pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Juga memperhatikan Pasal 46 dan 47 UU 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 38 tahun 39 UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Pasal 57 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka :
    Informasi Publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi (rekam) medik terkait virus Covid-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
    Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
    Informasi pribadi ini dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana. Penggunaannya harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Komisi Informasi Pusat mendorong Pemerintah Pusat (Gugus Tugas Covid-19) dan Pemerintah Daerah pro aktif menyampaikan Informasi Publik terkait virus Covid-19 secara benar, akurat dan tidak menyesatkan melalui layanan di masing masing wilayah yang terkoordinasi dengan Crisis Center melalui manajemen informasi satu pintu.
    Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi serta merta ini harus mudah diakses, disusun dengan sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
    Informasi Serta Merta ini wajib selalu diperbaharui terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 (mitigasi) di masyarakat, informasi potensi sebaran Covid-19, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus Covid-19, serta informasi tentang tindakan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam manajemen penanganan virus Covid-19.
  3. Menghimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik dan terus meng-update informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks dan disinformasi). Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua Protokol Pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah.
    Demikianlah pernyataan resmi Komisi Informasi Pusat agar menjadi perhatian.

Jakarta, 21 Maret 2020
Ketua Komisi Informasi Pusat

Gede Narayana

Skip to content