Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang luar biasa. SDA yang melimpah ini merupakan modal dasar bagi pembangunan bangsa dan kemakmuran rakyat. Namun, kasus korupsi pada pengelolaan SDA masih saja menjadi polemik bagi negeri ini.
Demi meningkatkan nilai-nilai budaya antikorupsi dan wawasan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan sumberdaya alam (PSDA), Kelompok Kerja Antikorupsi IPB University bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Webinar Antikorupsi Seri 1 dengan topik “Tantangan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam di Indonesia”, 26/7.
Prof Arif Satria, Rektor IPB University dalam sambutannya mengatakan bahwa prinsip keadilan dan partisipatif harus didorong untuk membasmi korupsi dalam tata kelola SDA ini. IPB memiliki perhatian besar akan kelestarian SDA dan hingga kini terus mengkaji serta membangun awareness kepada semua pihak terkait ancaman korupsi PSDA. “Kampus IPB University sebagai percontohan kampus pendidikan antikorupsi akan mendorong gerakan dan awareness antikorupsi serta menciptakan actor-aktor berintegritas dengan didukung sistem insitusi yang baik,”ungkapnya.
Prof Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University membagikan materi terkait penanganan kasus korupsi sumber daya alam. Ia menilai perizinan penggunaan lahan seringkali diselewengkan sehingga terjadi eksploitasi berlebihan. “Faktanya, pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Sektor pengelolaan sumberdaya alam menjadi salah satu titik rawan terjadinya korupsi yang berujung dengan perusakan lingkungan, “ sebutnya.
Ia mengatakan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan akibat korupsi sangat dahsyat. Bahkan kerugiannya melebihi kerugian negara. “Namun sangat disayangkan penanganannya jauh dari harapan karena yang selalu diributkan adalah kerugian negara, “ ungkapnya.
Hal tersebut menurutnya berimplikasi terhadap perusakan yang berlanjut tanpa henti. Artinya, proses perusakan ini dibiarkan berlanjut tanpa ujung. “Perbedaan persepsi terhadap definisi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara antara penegak hukum dalam proses penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi sumberdaya alam membuat upaya menahan laju perusakan sulit untuk dihentikan,” urainya. Disebutnya, korupsi terhadap SDA dapat disebut sebagai kejahatan luar biasa, maka sudah semestinya penanganannya dimaksimalkan.
Prof Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University mengatakan bahwa sebenarnya langkah-langkah tindakan korupsi perlu dikenali dalam konteks pencegahan dan juga penyebabnya.Tipologi korupsi dalam pengelolaan SDA merupakan akumulasi dan modal sosial negatif. Seperti suap perizinan, korupsi melalui instrumen negara , korupsi kelembagaan, korupsi perilaku swasta, dan korupsi pemda.
“State capture corruption pada korupsi instrumen negara dapat membuka celah bagi perundang-undagan untuk dimanipulasi. Sehingga corrupstion risk assessment diperlukan untuk menganalisis potensi korupsi dalam suatu rencana perundang-undangan, “ jelasnya.
Korupsi kelembagaan juga dinilanyai lebih berbahaya daripada jenis korupsi lainnya. Aturan dalam organisasi memungkinkan lembaga tersebut membiarkan berjalanya pelanggaran. “Korupsi ini berdampak lebih luas baik daripada penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan oleh publik untuk kepentingan pribadi, bahkan melampaui quid pro quo,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyebab kerentanan korupsi umumnya karena adanya ketimpangan, konflik, konflik kepentingan dan kerahasiaan informasi. “Hukuman rendah atas pelaku tindak pidana korupsi tidak membuat jera para koruptor. Mereka hanya sebentar menikmati jeruji besi sehingga langkah politiknya masih tetap berjalan melalui keluarganya, “ ungkapnya.
Disebutnya, pencegahan terjadinya korupsi dapat dilakukan berdasarkan pendekatan klasik oleh Robert Klitgaard maupun pendekatan structural corruption approach (SCA) oleh Sandoval-Ballesteros. “Pendekatan ini dapat dilakukan dalam sektor publik maupun privat. Pendekatan ini dapat mencegah terjadinya kewenangan berlebihan atau monopoli, mengurangi terjadinya diskresi, serta meningkatkan akuntabilitas, “ jelasnya.
Sedangkan pendekatan SCA menurutnya mengurangi penyalahgunaan wewenang dan mengurangi impunitas atau kebal hukum. “Juga meningkatkan partisipasi masyarakat termasuk Agenda Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) juga dapat diterapkan melalui kuliah antikorupsi, manajemen perguruan tinggi, serta expert on call untuk mencegah tindakan korupsi PSDA ini, “ ungkapnya. (MW)
Sumber : https://ipb.ac.id/news/index/2022/07/cegah-korupsi-pengelolaan-sumbedaya-alam-ipb-university-gelar-webinar-antikorupsi-bersama-kpk/70b66616e5b331973eb12a87200350cc