0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Pada tahun 2019 ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) menerapkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik secara online. Hal ini disampaikan Cecep Suryadi, Komisioner bidang Kelembagaan, Komisi Informasi Pusat dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019, Rabu (21/8) di Jakarta.

“Pada tahun ini Komisi Informasi Pusat mulai menerapkan sistem e-monev untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Hal ini sejalan dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik dan mengikuti era Revolusi Industri 4.0,” kata Cecep.

Menurut Cecep, Monev keterbukaan informasi publik bertujuan memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir. “Selain itu, untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik dan memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik,” papar Cecep.

Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat menambahkan e-monev ini diterapkan bagi 346 Badan Publik yang terdiri atas tujuh kategori, yaitu kementerian, pemerintah provinsi, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural,
badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri dan partai politik. “Monev badan publik dilakukan dengan membuka laman e-monev.komisiinformasi.go.id,” ungkap Fathul Ulum.

Sebagai perguruan tinggi peraih Peringkat Informatif, IPB University turut hadir dalam kesempatan tersebut. Kasubag Hubungan Internal dan Layanan Informasi, Bagian Humas, Biro Komunikasi, Aris Solikhah berkesempatan hadir mewakili Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (ris)

Skip to content