0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Tugas dan Fungsi PPID dan PPID Pelaksana

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  2. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
  3. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

 

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

PPID Pelaksana Institut memiliki tugas:

  1. mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
  3. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID;
  4. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  5. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  6. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  7. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana Operasional Petugas  Pelayanan Informasi di IPB;
  8. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  9. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  10. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar
    mudah diakses oleh publik.

 

Tugas dan Fungsi tersaji dalam PERATURAN REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR NOMOR 13  TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK INSTITUT PERTANIAN BOGOR REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR

× Butuh bantuan?
Skip to content