Tugas dan Fungsi PPID dan PPID Pelaksana
Tugas dan Fungsi PPID
- Melakukan proses penyediaan, pelayanan, penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
PPID Pelaksana Institut memiliki tugas:
- mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
- menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID;
- membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana Operasional Petugas Pelayanan Informasi di IPB;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar
mudah diakses oleh publik.