Statuta IPB dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013TENTANG STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR dijelaskan tentang lingkup tugas dan fungsi IPB sebagai Badan Publik adalah sebagai berikut :
Statuta IPB adalah peraturan dasar pengelolaan IPB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di IPB
Visi IPB
IPB memiliki visi menjadi terdepan dalam memperkokoh martabat bangsa melalui pendidikan tinggi unggul pada tingkat global di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika.
Misi IPB:
- menyiapkan insan terdidik yang unggul, profesional, dan berkarakter kewirausahaan di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika;
- memelopori pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika untuk kemajuan bangsa; dan
- mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni dan budaya unggul IPB untuk pencerahan, kemaslahatan, dan peningkatan kualitas kehidupan secara berkelanjutan
Mandat IPB
Mandat IPB menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika.
Prinsip IPB
Dalam menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, IPB diarahkan untuk kemaslahatan yang bersifat universal dan ditujukan untuk menjawab permasalahan bangsa dengan berlandaskan prinsip:
- pendidikan diselenggarakan secara inklusif, demokratis, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik, serta nilai-nilai keagamaan, hak asasi manusia, nilai kultural, kemajemukan, kerukunan, dan persatuan bangsa;
- penelitian diselenggarakan secara jujur, obyektif, kreatif, dan inventif dengan menjunjung tinggi etika penelitian untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kelestarian alam semesta; dan
- pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara partisipatif sebagai manifestasi tanggung jawab sosial IPB, diarahkan terutama untuk pemberdayaan masyarakat tani, peternak, dan nelayan, masyarakat pedesaan, serta pelaku usaha pertanian dalam arti luas.
Tujuan IPB
IPB diselenggarakan dengan tujuan:
- menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab serta mampu menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang pertanian dalam arti luas;
- menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan inovasi serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan harkat kemanusiaan dan kelestarian alam semesta; - memberikan solusi terhadap permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas; dan
- menjadi sumber kearifan, kekuatan pencerah, dan penjaga moral bangsa bagi terwujudnya masyarakat madani dan pembangunan berkelanjutan
Fungsi IPB
IPB berfungsi sebagai:
- garda terdepan dalam mencari kebenaran ilmiah, menemukan, memperluas, dan memperdalam ilmu pengetahuan, serta memberi solusi bagi permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas;
- pusat penguasaan dan pengembangan teknologi, dan/atau seni di bidang pertanian dalam arti luas
- sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta berfungsi sebagai sumber inovasi dalam bidang pertanian dalam arti luas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungannya;
- sumber kearifan dan penjaga nilai-nilai, etika, serta moral untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa; dan
- sumber inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pertanian nasional.