0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Kebijakan dan Saran Keamanan IPB University

Kebijakan dan Saran Keamanan IPB University

KEBIJAKAN KEAMANAN
Peraturan Rektor Nomor NOMOR 24/IT3/LK/2015 tentang Pembatasan Kendaraan di dalam Kampus IPB 

SARAN KEAMANAN
Tertib lalulintas :

  1. Penggunaan Halte Bis
    – Menunggu Bis Keliling kampus
    – Dahulukan penumpang yang keluar
    – Bukan tempat parkir kendaraan bermotor
    – Jangan menghalangi jalan Khusus bagi disabilitas
  2. Menyebrang ditempat yang ditentukan (zebra cros) keselamatan paling utama
  3. Perhatikan dan patuhi rambu-rambu lalulintas didalam kampus
  4. Perhatikan orang yang menyebrang
  5. Mari patuhi tata tertib lalu lintas didalam kampus
  6. Jangan lupa gunakan HELM ketika berkendaraan motor didalam kampus
  7. Dilarang ngebut kecepatan maximum 30/km didalam kampus
  8. Dilarang ugal-ugalan berkendaraan di dalam kampus
  9. Dilarang belajar berkendaraan didalam kampus
  10. Dalam berlalu lintas dalam kampus utamakan pejalan kaki
  11. Ketika berkendaraan didalam kampus lengkapi surat surat kendaraan
  12. Kenalpot bising dilarang masuk kampus
  13. Kendaraan dilengkapi Plat nomor polisi
  14. Gunakan kartu Gate anda ketika masuk dan keluar kampus
  15. Gunakan jalur jalan sesuai peruntukan (Pejalan kaki, sepeda dan kendaraan bermotor) didalam kampus
  16. Dilarang mencabut, merusak dan atau menghilangkan rambu-rambu dan fasilitas yang ada di tempat parkir, mematuhi petunjuk jari petugas yang mengatur parkir kendaraan didalam kampus
  17. Parkirkanlah kendaraan anda ditempat parkir yang sesuai peruntukan (mobil/motor)

Saran keamanan/Himbauan
Bentuk – bentuk partisipasi nyata civitas ipb dalam pengamanan/penertiban lingkungan kampus antara lain :

  1. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan – ketentuan /peraturan – peraturan petunjuk pelaksaan pengamanan .ketertiban kampus yang menyangkut masalah keamanan dan ketertiban yang dikeluarkan oleh pimpinan. ( sesuai SK, Rambu Rambu dll)
  2. Membantu dengan melaporkan dan memberi informasi kepada pihak pengamanan, segala gejala/kejadian gangguan keamanan/ketertiban.
  3. Melaksanakan usaha-usaha pengaman/ketertiban dengan melihat situasi dan kondisi rawan yang ada pada lingkungan kerjanya dan mengambil inisiatif untuk pengamanannya.
  4. Jangan mudah percaya kepada orang yang belum atau baru anda kenal
  5. Sebaiknya untuk perempuan tidak sendirian pada tempat yang sepi
  6. Jagalah barang yng sifatnya milik pribadi (tas, laptop, HP, dll)
  7. Ketika sholat di musholah umum atau masjid usahakan tas berada didepan ketika sholat
  8. Juka ada yang mencurigakan laporkan pada satpam di pos terdekat atau hubungi di no telpon 02518628447, hp.081219056059 (Supervisor keamanan), 0816941716 (asdir keamanan)


Layanan Keamanan Yang Tersedia di Kampus

  1. Petugas tersebar di pos pos dikampus yang siap membantu apabila ada informasiatau gangguan keamanan selama 24 jam
  2. Mobil pemadam kebakaran selalu siap 24 jam
× Butuh bantuan?