Tersedia Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas
Dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 Bagian Ketiga tentang Standar Permintaan Informasi Pasal 27 ayat 8 dan 9 menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi permintaan informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. Ruang Layanan Publik IPB menyediakan berbagai fasilitas tersebut bagi para penyandang disabilitas sebagai berikut :
- Kursi tunggu khusus difabel di ruang layanan publik.
- Jalur pedestrian bagi penyandang disabilitas yang menuju ruang layanan publik dengan cara berjalan kaki atau berkursi roda tersedia melalui jalan utama.
- Marka jalan khusus difabel
- Tablet touch screen yang menampilkan standar pelayanan dalam bentuk grafis
- Maklumat Pelayanan dalam Format Braille
- Daftar Informasi Publik dalam Format Braille
- Formulir Permohonan Informasi dalam Format Braille
- Loket Khusus Layanan PPID
- Digital signage untuk informasi dalam bentuk display digital
- Video profil IPB dengan jasa alih bahasa (https://www.youtube.com/watch?v=v-A8_kOoo6A)
- Video singkat informasi bagi disabilitas pada akun Media Sosial Official
Maklumat Pelayanan dengan Format Braille
Digital Signage menampilkan informasi layanan publik