Standar pengenaan biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi berupa hardfile dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan standard biaya yang berlaku secara umum. Hal ini mengacu pada Peraturan Rektor tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 21/IT3/HM/2019 Tentang Pengelolaan Informasi Publik Institut Pertanian Bogor.