Daftar Informasi yang Dikecualikan
- Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama, terdiri dari:
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
- Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
- Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
- Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen dan tenaga kependidikan
- Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa/peserta didik
- Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru
- Konsep kebijakan/pemikiran/ surat/temuan/laporan/naskah/ dokumen lainnya yang belum final atau terkait dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten
- Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/ Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi/Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan/ Kantor Akuntan Publik/Audit Internal
- Pengelolaan sarana infrastruktur TIK
- tipologi jaringan
- layout perangkat infrastruktur/data center
- Web service yang diberikan ke institusi/unit kerja
- Data-data perkara/kasus hukum yang belum inkracht
- Bukti-Bukti Kepemilikan Aset
- Bukti bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran
- Dokumen Usulan Pengadaan Unit Kerja
- Dokumen Pengadaan
*Keputusan Rektor IPB No 194-IT3-HM-2019 tentang Informasi yang Dikecualikan