0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) mencerminkan komitmen badan publik melaksanakan keterbukaan informasi. Demikian ungkap Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Seminar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ‘Tantangan Keterbukaan Informasi’, Rabu (20/11) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Acara dibuka oleh Bambang Sigit Nugroho, Plt Ketua Komisi Informasi Pusat.

“Anugerah keterbukaan informasi publik bukan dalam rangka mencari juara, namun lebih untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Kami berharap selalu ada peningkatan. Oleh karena ini pada tahun ini kita tambahkan dua indikator monev yakni inovasi dan kolaborasi,” jelas Cecep. Monev badan publik tahun 2019, kata Cecep, diikuti sebanyak 100 persen kementerian, 92 persen perguruan tinggi negeri, 55 persen Badan Umum Milik Negara (BUMN) dan 85 persen pemerintah daerah.

Dalam seminar ini, Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum Inovator Indonesia 4.0 mengatakan pentingnya big data dalam pembangunan nasional. “Kegagalan pembangunan di Indonesia banyak disebabkan gagalnya pengumpulan data yang akurat sehingga tidak masuk dalam perencanaan dan menjadi tidak terkendali. Oleh karena itu perlu dilakukan pengumpulan data akurat dalam menentukan kebijakan, pemerataan dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Budiman.

Muhammad Farhan, narasumber dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. “Tugas kita bersama menjaga keterbukaan infomasi sehingga masyarakat tidak terjebak informasi yang simpang siur,” kata Farhan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IPB University turut hadir dalam seminar ini dengan mengirim dua orang utusan yaitu Aris Solikhah dan Fenny Yoza Indra. (Ris)

Skip to content