0251- 8622642 ex 105 ppid@apps.ipb.ac.id

Tim PPID IPB menghadiri Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Penguatan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PTN dan LLDIKTI di Denpasar, Bali (21-23/03) bertempat di Swissbel Resort Watu Jimbar. Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut membahas tentang berbagai materi yang terkait dengan pengelolaan informasi publik di Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang diprakarsai oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia.

Kegiatan yang diselenggarakan di berbagai regional yaitu Bali, Surabaya dan Jakarta ini dihadiri oleh pelbagai perwakilan pengelola informasi dan dokumentasi di Perguruan Tinggi wilayah timur seperti Universitas Cendrawasih, Universitas Papua, Universitas Tadulako, dll. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh menurunnya index kinerja reformasi birokrasi dan hasil penilaian Komisi Informasi Pusat terhadap keterbukaan informasi publik pada Kemristekdikti yang dinilai masih belum informatif. Kepala Bagian Ketatalaksanaan Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti, Dra. Dewi Yuliwati, M.Si menyatakan bahwa “Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Kuncinya adalah komitmen pimpinan, keterlibatan secara aktif seluruh elemen pegawai, dan pelaksanaan mengikuti semua ketentuan”. Adanya penurunan hasil survey eksternal pelayanan publik, survey internal integritas organisasi, dan survey eksternal persepsi korupsi pada tahun 2018 ini membutuhkan perhatian dari seluruh PTN dan LLDIKTI untuk lebih meningkatkan sosialisasi internal dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kemristekdikti.

Ombudsman mengambil peran sebagai pengawas eksternal sesuai UU 37/2008 dan UU 25/2009 dan perannya dalam SP4N sejalan dengan target RPJMN 2015-2019 untuk mendorong pembentukan pengelola pengaduan internal di tiap penyelenggara pelayanan publik, hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos., M.Si “Keterlibatan Ombudsman dalam SP4N adalah melakukan monitoring, peningkatan kapasitas pengelola pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi oleh terlapor dalam kurun waktu tertentu dan memberdayakan jaringan komunitas masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik”tegasnya. Kementerian PAN dan RB bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden telah menyediakan aplikasi online LAPOR! Yang dapat digunakan dengan mudah dan berbasis web untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduannya terhadap layanan publik. Nailuredha Hermanto, S.AP, Analis Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Bidang Pelayanan Puboik Kementerian PAN dan RB menyatakan ” P4N-LAPOR! sedang diusulkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Saat ini Kementerian PANRB dengan stakeholders terkait sedang menyusun standarisasi aplikasi yang terdiri dari : Standar Proses Bisnis, Standar Data, Standar Teknologi, Standar Keamanan” jelasnya.

Hasil penilaian Komisi Informasi Pusat tahun 2018 menetapkan bahwa Institut Pertanian Bogor adalah satu-satunya PTN yang paling informatif, hal ini diperkuat dengan penandatangan Deklarasi Kampus Informatif yang menunjukkan tata kelola informasi yang baik. Hal ini didukung oleh pernyataan Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana bahwa “Keterbukaan Informasi Publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi dan terwujudnya good governance (Pembukaan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik)”. Informasi menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya. Hal senada disampaikan Yayat Hendayana, S.S., M.Si., Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemenristekdikti bahwa “Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, sedangkan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas”. Informasi yang dikecualikan harus betul-betul memenuhi prasyarat yang tertulis dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik dan harus lulus uji konsekuensi sebagaimana disampaikan oleh Fathul Ulum, S.H.,M.H., Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat “Dalam teknik pengujian konsekuensi, PPID wajib menyebutkan secara jelas dan tepat nama informasi publik, mencantumkan dasar undang undang, mencantumkan konsekuensi, dan mencantumkan jangka waktu”. Dukungan Teknologi Informasi menjadi keharusan yang dipersiapkan bagi lembaga publik untuk mempublikasikan informasi tersebut. Untuk itu halaman web/website perlu dikembangkan dan dikelola dengan menyediakan konten-konten yang sesuai dengan klasifikasi jenis informasi yang ditetapkan komisioner. Menurut Siti Ajijah, Sh, M.H, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa “Penyebarluasan informasi publik melalui situs PPID pada laman/website utama PPID Kementerian, PPID PTN Badan Hukum dan PPID Pelaksana merupakan sistem pengintegrasian antara pelayanan informasi publik dengan pengelolaan informasi”.

Posisi Kemenristekdikti masih dalam kategori belum informatif sehingga kegiatan ini diharapkan menjadi momen untuk mengkoordinasikan PTN dan LLDIKTI untuk mengelola PPID dengan baik. Dinna Handini, S.Sos., M.I.Kom, Kepala Subbagian Komunikasi dengan Internal dan Layanan Informasi Publik Kemenristekdikti mengingatkan seluruh peserta untuk menjaga koordinasi dan membentuk PPID untuk meningkatkan fungsi koordinasi dibawah Kemenristekdikti, ”fungsi koordinasi PPID yaitu melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pelayanan informasi publik, menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada menteri”. (YDI)

Skip to content